SOLOPOS.COM - ilustrasi (rconger.com)

Solo (Solopos.com)–Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo langsung menerjunkan tim untuk mengaudit data kios Pasar Panggungrejo. Hal itu menyikapi munculnya dugaan jual-beli kios pasar yang berlokasi di Kecamatan Jebres tersebut.

Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo menyatakan sanksi siap dijatuhkan kepada pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan jual-beli kios pasar tersebut. “Kalau memang terbukti pelakunya dari kalangan pedagang, kami akan cabut SHP-nya. Dan kalau ternyata ada oknum PNS yang terlibat tentunya akan diproses sesuai aturan kepegawaian. Tapi harus diketahui bahwa DPP atau Pemkot, tidak pernah menjual SHP kios pasar,” tegas Subagiyo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2011).

Subagiyo menjelaskan tim audit berasal dari internal DPP, yaitu Bidang Pengawasan dan Pembinaan serta Bidang Pengawasan Pendapatan. “Ada tiga hal yang akan kami teliti nanti meliputi nomor kios, pembagian awal dan keberadaan penerima saat ini,” paparnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya