SOLOPOS.COM - Suasana di dalam Pasar Klewer Solo beberapa waktu lalu. Adanya perpindahan kepemilikan surat hak penempatan (SHP) kios Pasar Klewer tak dipersoalkan Dinas Pengelolaan Pasar selama sesuai prosedur. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Suasana di dalam Pasar Klewer Solo beberapa waktu lalu. Adanya perpindahan kepemilikan surat hak penempatan (SHP) kios Pasar Klewer tak dipersoalkan Dinas Pengelolaan Pasar selama sesuai prosedur. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo menilai terungkapnya 76 surat hak penempatan (SHP) kios di Pasar Klewer tak bermasalah. Pasalnya, sejauh ini belum ada laporan soal jual-beli kios di pasar tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DPP Solo, Subagiyo, mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari pengelola Pasar Klewer. Dia tak menampik terdapat 76 SHP kios di Pasar Klewer sudah berpindah tangan. “Kalau ada jual-beli jelas itu menyalahi peraturan yang ada. Kan hak pedagang hanya menempati, bukan menjual. Selama tidak ada jual-beli ya tidak masalah,” katanya, Minggu (10/2/2013).

Subagiyo mengatakan sesuai Perda No 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional sudah diatur soal pemindahan tangan SHP. “Berpindah tangan itu kalau di perda dibolehkan. Kalau sesuai prosedur, ya itu tidak masalah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, prosedur penggantian kepemilikan SHP kios yakni pedagang mengembalikan SHP ke DPP. Setelah itu, pihak pengganti SHP diminta untuk mengajukan permohonan penempatan kios ke DPP. “Yang jelas dia tidak membeli SHP itu,” katanya. Lebih lanjut Subagiyo menegaskan pihaknya siap menindak tegas jika ditemukan SHP kios diperjualbelikan. DPP tak segan-segan menarik SHP kios yang bermasalah. “Kalau ternyata pemanfaatan kios tidak sesuai dalam hal ini tidak untuk jualan, ya kami siap menindak tegas,” terangnya.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, meminta DPP Solo bertindak tegas terkait temuan 76 SHP kios di Pasar Klewer sudah berpindah tangan. Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku pemindahan tangan harus diketahui oleh DPP Solo. “Kalau memang benar itu tanpa melalui DPP, ya harus ditarik kembali untuk melakukan sesuai dengan proses awal. Di sini DPP harus tegas menjalankan mandat Perda No 1/2010,” tegasnya.

Tak hanya persoalan SHP, lanjutnya, ketegasan DPP juga diperlukan untuk menertibkan pemanfaatan kios pasar tradisional. “Pasar itu tidak boleh untuk hunian,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya