SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melarang Muhaimin Iskandar, selaku ketua umum dan bakal calon presiden (capres) usungan partai tersebut mengeluarkan pernyataan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selama ini, Muhaimin Iskandar memang sering berkomentar tentang kengototan dirinya menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Juru Bicara PKB Yusuf Chodlori menyatakan Muhaimin atau Cak Imin dipingit dan cukup mendelegasikan setiap pernyataan politiknya kepada pengurus DPP PKB.

“Rapat pleno DPP akhirnya memutuskan agar Gus Muhaimin mulai hari ini dipingit. Kalau bahasa Jawa, dipingit tidak boleh berbicara soal pilpres,” kata Juru Bicara PKB Yusuf Chodlori di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Yusuf Chodlori menyatakan, keputusan lain dalam rapat pleno tersebut ialah tetap meminta PKB menjaga keputusan muktamar di Bali yang menetapkan Muhaimin harus maju sebagai bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden.

Yusuf Chodlori meyakini Partai Gerindra masih komitmen terkait koalisi partai politik pada Pemilu 2024.

“Kami masih berpikiran positif bahwa Gerindra akan komitmen, Pak Prabowo juga sebagai tokoh, beliau pasti akan menjaga kewibawaannya untuk menghargai teman koalisi, yang pertama kali membangun koalisi,” katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin.

Gus Yusuf meyakini Prabowo Subianto tidak akan meninggalkan Cak Imin sebagai calon wakil presiden.

Hingga saat ini PKB masih terus berkomunikasi dengan Partai Gerindra menuju Pilpres 2024.

Gus Yusuf menegaskan DPP PKB belum memiliki alternatif siapa cawapres yang diusung KIR.

Karena, DPP masih tetap komitmen dengan muktamar di Bali, yang menetapkan Gus Muhaimin harus maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

“Kami percaya kepada Gerindra akan terus menjaga dukungan dan komitmen kebersamaan ini sampai pemilu 2024,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya