SOLOPOS.COM - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo tutup pada Jumat (11/9/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo menunggu aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah ihwal perizinan dan investasi.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja diyakini mampu mendongkrak nilai investasi maupun pengurusan perizinan di daerah. Dalam UU itu ada dua klaster terkait perizinan dan investasi yakni klaster penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami masih menunggu turunan UU Cipta Kerja yang berhubungan erat dengan perizinan dan advokasi. Kalau bisa pemerintah daerah juga dilibatkan dalam pengambilan kebijakan investasi,” kata Kepala DPMPT Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Menkes Prioritaskan Vaksin Covid-19 dari China dan Inggris untuk Nakes

Ekspedisi Mudik 2024

Sejatinya, pemangkasan birokasi untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan dan penanaman modal telah dilakukan pemerintah pada 2018.

Setiap daerah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pelaku usaha mengurus beragam jenis perizinan.

Pada Agustus, Pemkab Sukoharjo melakukan terobosan dengan menerapkan pelayanan perizinan terpadu terintegrasi secara elektronik. Para pemohon tak perlu lagi mengurus rekomendasi yang diterbitkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengantongi izin.

“Pemohon juga bisa melacak apakah izin yang diurus sudah terbit atau belum. Selain memudahkan pemohon juga mencegah praktik pungutan liar atau pungli,” ujar dia.

Tak Begitu Terpengaruh Covid-19

Pria yang akrab disapa Haris ini menjelaskan investasi yang masuk ke Kabupaten Jamu tak begitu terpengaruh dampak Covid-19.

77 Bidang Tanah Terdampak Waduk Pidekso Wonogiri Belum Dibebaskan

Haris optimistis capaian investasi melampaui target pada akhir 2020 yakni Rp303,3 miliar. Target investasi itu tertuang dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Sukoharjo 2020.

Penyumbang investasi terbesar berasal dari sektor garmen, jasa dan perdagangan terutama pabrik tekstil.

“Pasti tetap berdampak [Covid-19] namun tak terlalu signifikan. Saya juga optimis target investasi tercapai pada akhir Desember,” papar dia.

Menara Masjid Al Aqsha Klaten Tak Kunjung Dibuka untuk Umum, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, warga asal Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sutrisno, berharap percepatan pengurusan perizinan dan investasi mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Sukoharjo.

Sehingga tenaga kerja produktif di perdesaan tak perlu merantau ke luar daerah. Mereka bisa menjadi sumber daya manusia pabrik atau perusahaan lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya