Solo (Solopos.com)–Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) meminta berbagai persoalan terkait pembayaran sumbangan pengembangan sekolah (SPS), tidak sampai mengganggu hak siswa dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Hal itu ditegaskan Ketua DPKS, Ichwan Dardiri saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis (9/6/2011).
Ichwan menuturkan hak siswa di sekolah janganlah dikait-kaitkan dengan kewajiban orangtua.
“Kewajiban orangtua membiayai anaknya sekolah. Sementara tugas dan haknya siswa itu ya sekolah, belajar di ruang, mengikuti ujian, memperoleh nilai, mendapatkan ijazah. Tapi kalau dua hal ini selalu dikait-kaitkan, itu salah! Jangan sampai kalau orangtua belum bisa memenuhi kewajibannya di sekolah, lantas hak siswa itu tidak diberikan. Sebab hal itu adalah melanggar hak asasi anak!” tegas Ichwan.
(sry)