SOLOPOS.COM - Pasar Pedan (Dok. SOLOPOS)

Pasar Pedan (Dok. SOLOPOS)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Klaten (Solopos.com)–Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten, Sartiyasto, menyatakan kebijakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop & UMKM) Klaten yang mewajibkan pedagang Pasar Pedan mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPj) sebelum dana bantuan sosial dicairkan adalah membingungkan.

Sartiyasto menegaskan pedagang Pasar Pedan hanya wajib mengumpulkan LPj setelah menerima dana bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. LPj harus diserahkan kepada Pemkab paling lambat tiga bulan setelah pencariran dana.

“Bukan sebelum bantuan cair suruh bikin LPj, itu jelas membingungkan penerima bantuan,” jelas Sartiyasto, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Kamis (5/5/2011).

Sesuai aturan, kata Sartiyasto, setiap penerima bantuan dari Pemkab Klaten wajib mengumpulkan proposal persetujuan disertai data lengkap pada saat pengajuan bantuan, sedangkan LPj disertai kuitansi lengkap harus dikumpulkan dalam tenggat waktu tiga bulan setelah menerima dana bantuan.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya