Rabu, 28 Desember 2011 - 07:07 WIB

DPD minta bupati NTB cabut ijin tambang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Anggota DPD RI asal NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi meminta Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencabut Surat Keputusan (SK) No 188,2010 tentang izin pertambangan emas. Hal itu dilakukan demi kepentingan rakyat dan agar situasi serta kondisi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali kondusif. Baiq, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bupati Bima dan jajaran muspida serta pihak-pihak terkait lain. Namun, Bupati Bima menolak tegas mencabut SK tersebut. Baiq mengungkapkan, Bupati Bima khawatir jika SK dicabut, pihaknya maka nanti dituntut PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Baiq juga menyesalkan sikap Bupati Bima yang tidak hadir untuk menjelaskan alasan dirinya menolak mencabut SK, saat masyarakat berunjuk rasa di Pelabuhan Sape akhir pekan lalu. Pertemuan dengan Bupati Bima itu berlangsung sejak pukul 16.30 sore WIT. Baiq ditemani anggota DPD lainnya asal NTB, Farouk Muhammad, dan anggota DPD asal Bali, I Kadek Arimbawa. [MIOL/dtp]

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif