SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Anggota DPD RI asal NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi meminta Bupati Bima Ferry Zulkarnaen mencabut Surat Keputusan (SK) No 188,2010 tentang izin pertambangan emas. Hal itu dilakukan demi kepentingan rakyat dan agar situasi serta kondisi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali kondusif. Baiq, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bupati Bima dan jajaran muspida serta pihak-pihak terkait lain. Namun, Bupati Bima menolak tegas mencabut SK tersebut. Baiq mengungkapkan, Bupati Bima khawatir jika SK dicabut, pihaknya maka nanti dituntut PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Baiq juga menyesalkan sikap Bupati Bima yang tidak hadir untuk menjelaskan alasan dirinya menolak mencabut SK, saat masyarakat berunjuk rasa di Pelabuhan Sape akhir pekan lalu. Pertemuan dengan Bupati Bima itu berlangsung sejak pukul 16.30 sore WIT. Baiq ditemani anggota DPD lainnya asal NTB, Farouk Muhammad, dan anggota DPD asal Bali, I Kadek Arimbawa. [MIOL/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya