SOLOPOS.COM - Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sragen Eko Sudarsono menunjukkan surat pelepasan hak palsu (kiri) dan surat pelepasan hak asli di Sragen, Jumat (5/11/2021). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sragen mengungkap pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk keperluan mutasi kendaraan angkutan di Sragen, Jumat (5/11/2021).

Ketua DPC Organda Sragen, Eko Sudarsono menunjukkan surat palsu pelepasan hak kepada wartawan. Pelaku memalsukan surat dengan modus memakai kop surat Koperasi Serba Usaha (KSU) Koorda Wijaya Asri belum lama ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Eko yang juga sebagai Ketua KSU Koorda Wijaya Asri menjelaskan ada kendaraan jenis Isuzu dengan plat nomor kuning AD 8002 OY dari anggota Koorda Wijaya Asri. Pemilik kendaraan ingin balik nama kendaraan ke wilayah Klaten menjadi plat hitam. Salah satu syarat proses tersebut harus ada surat pelepasan hak.

Baca juga: 3 Aksi Dramatis Warga Hentikan Bus Ngeblong di Sragen Selama 2021

“Organisasi itu enggak ada kepala tetapi ketua. Tetapi pada surat pemalsuan tercantum kepala. Yang Sragen itu ketuanya saya. Dalam pemalsuan nama kepalanya Siti Hanna. Alamat yang dicantumkan Kenatan RT 13 Bumiaji, Gondang, Sragen sama alamatnya. Tetapi nama Siti Hanna itu enggak ada,” jelas Eko.

Dia menjelaskan orang yang bersangkutan membawa surat tersebut meminta rekomendasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen. Kasi Angkutan Barang Bidang Angkutan Umum Dishub Sragen, Wagimin terkejut mendapati surat yang diterimanya mencurigakan.

“Pak Wagimin memanggil mas Bangkit selaku Sekretaris Koorda Wijaya Asri supaya menyampaikan ke saya. Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut akan semakin merebak aksi penipuan ini,” ungkapnya.

Baca juga: Hadiri Acara di Keraton Solo, Wamenparekraf Jatuh Pingsan

Eko menduga pelaku melakukan komersial dengan nama KSU Koorda Wijaya Asri. Sempat ada seorang perempuan menemuinya meminta maaf Jumat pagi. Perempuan mengaku sebagai biro jasa namun dia tidak tanya secara detail kepada perempuan tersebut.

Dia menambahkan Organda mendapatkan kewenangan dari pemerintah untuk mendirikan badan hukum. Badan hukum tersebut berfungsi melaksanakan setiap bayar pajak dan balik nama angkutan umum. Serta mendapatkan subsidi untuk angkutan orang maupun angkutan barang.

Kasi Angkutan Barang Bidang Angkutan Umum, Wagimin, mengatakan menemukan surat yang janggal dan menolak surat tersebut supaya masalah diselesaikan dulu. Dinas akan memberikan rekomendasi jika sudah ada surat resmi dari KSU Koorda Wijaya Asri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya