SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Masyarakat yang ingin kredit rumah khususnya segmen atas, harus merogoh kocek lebih dalam untuk uang muka (DP) dari sebelumnya 20 menjadi 30 persen. Hal ini seiring efektif berlakunya aturan Bank Indonesia di 15 Juni 2012 lalu. Kondisi tersebut ternyata tidak membuat masyarakat meningkatkan atau menunda booking pembelian rumah. Vice President Consumer and Retail Landing PT Bank Negara Indonesia Tbk, Indrastomo Nugroho di Jakarta Minggu (17/7) mengatakan, transaksi melalui KPR awal Juni hingga pekan kedua ini masih normal.

Menurut Idrastomo, masyarakat relatif sudah memahami aturan Loan to Value (LTV), dan efektif pemberlakuannya. Terlebih, terdapat fleksibilitas dari bank sentral terkait aturan LTV. Idrastomo menuturkan, transaksi pembelian rumah pada dua pekan pertama tiap bulan cenderung lebih rendah. Booking hunian akan lebih besar pada pertengahan hingga akhir bulan. Seperti diketahui Bank Indonesia mewajibkan spembiayaan sendiri, atau uang muka  untuk perumahan sebesar 30 persen.[dtc/hen]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya