SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penetapan rasio Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) sebesar 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah, tidak berlaku untuk rumah subsidi program pemerintah dan rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi. Sementara itu, rasio LTV atau DP 30 persen tersebut diberlakukan untuk sejumlah kriteria rumah, di antaranya rumah tinggal, rumah susun dan apartemen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikian Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang diterbitkan, Jumat (16/3).  Dalam surat edaran tersebut juga tertuang, bagi pihak bank diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan ketetapan ini dengan Standard Operating Procedures, sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. [vivanews/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya