Sabtu, 17 Maret 2012 - 07:15 WIB

DP 30% tak berlaku untuk rumah bersubsdi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penetapan rasio Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) sebesar 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah, tidak berlaku untuk rumah subsidi program pemerintah dan rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi. Sementara itu, rasio LTV atau DP 30 persen tersebut diberlakukan untuk sejumlah kriteria rumah, di antaranya rumah tinggal, rumah susun dan apartemen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikian Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang diterbitkan, Jumat (16/3).  Dalam surat edaran tersebut juga tertuang, bagi pihak bank diberikan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan ketetapan ini dengan Standard Operating Procedures, sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. [vivanews/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif