Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Kamis (27/6/2019) malam, menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019. Artinya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019 seperti ketetapan KPU.
Berbagai dalil yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatan ditolak oleh majelis hakim. Mulai dari klaim kecurangan terstruktur-sistematis-masif (TSM), pengerahan PNS, hingga status cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di 2 bank syariah, semuanya kandas.
Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun
Berikut salinan dokumen putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilansir oleh MK:
Dokumen juga bisa diunduh di link berikut ini: UNDUH