SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Kamis (27/6/2019) malam, menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019. Artinya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019 seperti ketetapan KPU.

Berbagai dalil yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatan ditolak oleh majelis hakim. Mulai dari klaim kecurangan terstruktur-sistematis-masif (TSM), pengerahan PNS, hingga status cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di 2 bank syariah, semuanya kandas.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Berikut salinan dokumen putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilansir oleh MK:

Dokumen juga bisa diunduh di link berikut ini: UNDUH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya