SOLOPOS.COM - Ratusan buruh berunjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Omnibus law dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor namun merugikan pekerja. (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA -- Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) aka RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pekan lalu. RUU sapu jagat ini sangat kontroversial, mulai dari kewenangan pemerintah mengubah UU hingga revisi UU Ketenagakerjaan dan UU Pers.

Pasal 170 dalam RUU Ciptaker aka Cilaka kini menjadi salah satu polemik di masyarakat. Pasal itu menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah. Tentu saja DPR meradang, selain melanggar hierarki aturan perundangan, juga seolah menafikan lembaga legislatif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Geger Pecinan: Sejarah Jawa-Tionghoa Bersatu Lawan Belanda

Maklum, DPR adalah lembaga pembuat UU. Jika pasal ini lolos, kekuasaan lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden menjadi terlalu kuat dan berpotensi menjadi otoriter. Meski belakangan pemerintah berkilah pasal itu mengalami salah ketik biasa. Lho, kok bisa RUU salah ketik?

Berikut bunyi isi Pasal 170 RUU Ciptaker aka Cilaka:

Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Sudah Ditolak, GPMI Ngotot Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024

Ayat (1) Pasal 170 RUU Cilaka menyebutkan pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut. Hal itu diperjelas dalam ayat (2) yang menyebutkan perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Jadi, benarkah tiga kalimat terstruktur dan saling melengkapi ini hanya salah ketik belaka?

Asal-Usul Mitos Angker Kediri Bisa Lengserkan Presiden RI, Percaya?

RUU berkonsep Omnibus Law ini juga dikhawatirkan membuat pemerintah menjadi otoriter. Salah satu yang disorot publik terutama di kalangan jurnalis adalah rencana revisi UU No. 40/1999 tentang Pers. Beberapa poin revisi itu justru memperberat sanksi terhadap media dan awaknya dan menimbulkan kecurigaan pemerintah ingin kembali mengontrol pers Indonesia.

Atas munculnya RUU Ciptaker alias Cilaka, sejumlah organisasi pers yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers, menyampaikan keberatan.

Berikut link untuk unduh/men-download draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja:

http://bit.ly/38Esesa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya