Solopos.com, SOLO — Dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Ramsiah Tasruddin, masih menghadapi proses kriminalisasi dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada Kamis, 23 September 2021 lalu, adalah kali terbaru Ramsiah menghadiri panggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya di Markas Polres Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan menjadi tersangka pada 2019 dan sebelumnya Ramsiah memberikan keterangan tambahan di hadapan penyidik pada 18 September 2019.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.