SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sukoharjo (Espos)-
-Perwakilan Forum Perangkat Desa (FKPD) 5/79 mendatangi Gedung Dewan untuk melobi komisi I mendorong eksekutif melaksanakan Undang-undang (UU) 5/79 Tentang Pemerintah Desa, Senin (14/12).

Lobi tersebut dilakukan perwakilan FKPD tidak secara langsung kepada keseluruhan anggota komisi I melainkan satu per satu berdasarkan latar belakang fraksi. Sambil mengadukan nasib mereka yang terkatung-katung akibat munculnya peraturan daerah (Perda) 5/2006 yang bertentangan dengan UU 5/1979, sejumlah dokumen juga telah mereka siapkan untuk dipelajari oleh anggota dewan yang baru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mengacu kepada UU 5/1979, masa pensiun Perdes adalah 65 tahun. Namun demikian, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan Perda 5/2006 di mana di dalamnya diatur bahwa masa pensiun Perdes adalah 60 tahun, UU tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hal itu selanjutnya mempengaruhi nasib sedikitnya 500 orang Perdes yang saat ini masih aktif bekerja di 150 desa.

Wakil Ketua FKPD 5/79, Paidi menjelaskan, pada awal bulan ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait masa pensiun Perdes. Hal itu dilakukan lantaran munculnya Perda yang bertentangan dengan UU. Oleh staf Mendagri disebutkan bahwa kewenangan menentukan masa pensiun Perdes ada di tangan pemerintah kabupaten (Pemkab) bukan di pemerintah pusat.

“Kata staf Mendagri, kewenangan menentukan masa pensiun ada di tangan Pemkab. Nah, oleh sebab itulah kami minta dewan membantu kami mendorong eksekutif kembali melaksanakan UU 5/1979,” jelas Paidi ketika dijumpai wartawan di ruang kerja fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Masih terkait permintaan Perdes supaya eksekutif melaksanakan UU 5/1979, menurut Paidi, sudah melalui proses perjuangan yang panjang. “Saya sudah siapkan kronologinya, dan saya mohon dewan bisa membantu kami,” tandasnya.

Anggota komisi I, Sunarno mengatakan, pihaknya dengan tangan terbuka menerima dokumen yang diberikan FKPD. “Kami akan mempelajarinya dan berusaha sedapan mungkin membantu,” ujarnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya