SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan. (Freepik)

Solopos.com, MATARAM — Penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berlanjut. Kasus terjadi saat Bripka MN menembak rekannya Briptu HT pada Senin (25/10/2021).

Akibat kejadian itu Briptu HT meninggal. Bripka MN tercatat sebagai anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur sedangkan Briptu HT bertugas di Humas Polres Lombok Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisaris Besar Polisi Hari Brata, mengungkapkan Bripka MN menembak Briptu HT dari jarak dekat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Polisi Tembak Polisi: “Kamu Sudah Sering Saya Ingatkan!” Doooor…

Padahal, MN menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. “Posisinya berhadapan. Jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter,” kata Hari Brata di Mataram seperti dilansir Suara.com Kamis (28/10/2021).

Aksi penembakan terjadi di pintu gerbang rumah korban, yakni kawasan BTN Griya Pesona Madani, Lombok Timur. “Posisinya pas dia [korban] buka pintu gerbang. Senjata itu kemudian ditodongkan [pelaku]. Jadi di pintu gerbang itu [aksi penembakan], berlangsung. Saat itu dia [pelaku] hanya menyampaikan ‘kamu sudah sering saya ingatkan’. Langsung [menembak korban],” ucap dia.

Baca Juga : Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok, Polda NTB: Pembunuhan Berencana

Polisi berencana menggelar reka adegan dari kasus polisi menembak polisi pada Senin (25/10/2021). Namun, Hari belum dapat memastikan pelaksanaan reka adegan karena mempertimbangkan situasi. “Akan ada rekonstruksi [reka adegan] oleh penyidik sana [Polres Lombok Timur]. Tetapi untuk lokasinya situasional karena tidak memungkinkan digelar di TKP,” kata Hari.

Motif pelaku menembak korban hingga meninggal diduga persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Untuk mengungkap indikasi tersebut, lanjut Hari, penyidik masih mendalami. Salah satunya dengan memeriksa seluruh riwayat percakapan di ponsel korban, pelaku, dan istrinya. “Soal itu [motif cemburu], masih kami dalami. Karena itu, handphone masih kami periksa,” ucap dia.

Baca Juga : Diduga Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Dibekuk

Polisi menetapkan MN sebagai tersangka. MN ditahan di Rutan Polda NTB. Polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan untuk menjerat MN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya