SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana (dok. Solopos.com)

Polisi membekuk tujuh perampok.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Aparat Polres Trenggalek menembak tujuh anggota komplotan perampok lintas kota asal Aceh yang terakhir diketahui beraksi dengan menyekap keluarga pengusaha di Trenggalek dan menjarah uang ratusan juta rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tujuh perampok tersebut adalah adalah Anton, 40, alias Brewok; Mansarudin, 46; Asmik, 34; Amrizal, 33; Supriyono,41), Sufardi (40) dan Marihat, 50.

Enam dari tujuh anggota komplotan perampok ini merupakan warga warga Kota Cabe, Aceh Tenggara, Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam. Terakhir mereka beraksi di Trenggalek pada 4 Agustus dini hari. Mereka merampok rumah Joko Purwanto, 58, dan Jimmy, 54, Jl. Soekarno-Hatta Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman mengatakan tujuh pelaku ditembak saat berupaya kabur dan melakukan perlawanan dalam sebuah operasi penggerebekan oleh tim buser (buru sergap) Satreskrim Polres Trenggalek di daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Keenam anggota sindikat perampok kelompok Aceh ini adalah buron kami,” kata Donny dalam gelar perkara di hadapan awak media, Senin (14/8/2017).

Tidak ada anggota perampok yang tewas. Tujuh pelaku hanya mengalami luka tembak di bagian paha dan betis, sebagai upaya polisi melumpuhkan sindikat perampok sadis tersebut.

Menurut Donny, komplotan Aceh ini telah berulang kali beraksi di sejumlah daerah di Jawa dan tidak segan melukai bahkan membunuh korbannya.

“Berdasar hasil penyidikan kami, komplotan Aceh ini pernah beraksi di tujuh TKP beda kota, yaitu di Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Mojokerto, dan Kediri ada dua TKP.

Setelah diburu sepekan lebih, keberadaan komplotan perampok sadis ini terlacak di daerah Pandaan dan Tretes. Mereka tinggal di sebuah villa yang disewa usai bersenang-senang.

Bersama para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan buah senjata tajam parang panjang, satu unit mobil Kijang Innova Nopol B 8855 RP warna hitam, tiga buah linggis besar, uang tunai Rp1 juta, dua buah ATM BCA, tiga buah tangga lipat, satu buah senapan angin laras panjang, dan satu buah laptop Toshiba.

Donny mengatakan pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya