SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Carmun, 33, warga Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten di Temanggung. Carmun merupakan pembobol gudang penyimpanan makanan ringan milik PT Budimas Makmur Mulia di Jl. Mlese-Cawas, Wonosari, Trucuk, Klaten.

Polisi terpaksa menembak Carmun dan terkena di bagian kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat dibekuk aparat, Selasa (27/8/2019)  lalu. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Carmun membobol gudang milik PT Budimas Makmur Mulia pada Senin (26/8/2019) dini hari. Carmun beraksi bersama dua temannya, TT, 45, asal Solo, dan BT, 50, warga Soloraya. 

Carmun dan TT bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan BT bertugas mengawasi sekitar gudang saat keduanya beraksi.

Carmun dan TT melubangi tembok di kantor PT Budimas Makmur Mulia terlebih dahulu. Selanjutnya, Carmun dan TT kembali melubangi tembok di bagian gudang. 

Bangunan kantor dengan gudang dipisahkan tembok. Di dalam gudang, Carmun mengambil uang tunai senilai Rp95,6 juta. Uang tersebut disimpan di brankas dalam gudang. 

Di samping itu, tersangka membawa server kamera closed circuit television (CCTV) senilai Rp6,6 juta. Total kerugian PT Budimas Makmur Mulia akibat pencurian ini mencapai Rp102,2 juta.

“Tersangka menjebol tembok menggunakan obeng dan linggis. Tembok yang dilubangi berdiameter 60 cm. Tembok itu dilubangi dalam waktu 30 menit. Setelah itu tersangka merusak brankas,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (4/9/2019).

Sebelum beraksi di Trucuk, para pelaku ini juga pernah beraksi di salah satu toko berjejaring di Sekaran, Wonosari, KLaten, Rabu (31/7/2019). Waktu itu, mereka menggondol uang Rp13 juta. 

Polisi yang memperoleh informasi pembobolan gudang penyimpanan makanan ringan di Trucuk langsung menelusuri kasus tersebut dan berhasil menangkap Carmun di Temanggung. Dua pelaku lainnya, TT dan BT masih buron. 

“Saat hendak ditangkap di Temanggung, tersangka Carmun ini ingin melarikan diri. Terpaksa kami tembak di bagian kakinya. Tersangka Carmun ini merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun sebelumnya. Kami masih memburu dua pelaku lainnya,” kata AKP Dicky Hermansyah.

AKP Dicky Hermansyah mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Carmun. Di antaranya satu batang besi sepanjang 20 cm, satu kikir berbentuk lempengan sepanjang 25 cm, satu obeng sepanjang 32 cm, tiga potong kayu, dan beberapa makanan serta minuman di gudang PT Budimas Makmur Mulia Trucuk. 

“Tersangka Carmun dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Setelah beraksi, tersangka merusak server kamera CCTV di gudang tersebut,” katanya.

Sementara itu, Carmun mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya pengangguran. Saya baru kali ini mencuri,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya