SOLOPOS.COM - Polisi memperlihatkan dua pelaku pencuri sepeda motor yang ditembak kakinya di Mapolresta Solo pada Selasa (19/1/2021) siang. (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Dua maling yang telah belasan kali beraksi di Soloraya ditembak aparat Satreskrim Polresta Solo. Kedua maling itu adalah Slamet Santoso alias Domble, 41, warga Tegalgede, Karanganyar, dan Bagas Radityo alias Catak, 33, warga Mojolaban Sukoharjo.

Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Solo pada di kawasan Ngringo, Karanganyar, pada Jumat (15/1/2021) malam. Kedua pelaku ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito dalam jumpa pers di Mapolresta Solo pada Selasa (19/1/2021) memaparkan kedua maling itu mencuri sepeda motor jenis Honda Vario berpelat nomor AD 2401 U di warung internet (warnet) kawasan Mangkubumen pada akhir November 2020 lalu.

Kedua tersangka beraksi dengan cara masuk ke dalam warnet dan mengambil kunci sepeda motor dari tas pinggang milik korban berinisial EX. Sesai memperoleh kunci sepeda motor itu, tersangka Domble melarikan sepeda motor milik korban.

Misteri Alas Purwo, Ibu Kota Alam Gaib Indonesia

Aksi tersebut bukan yang pertama mereka lakukan. Kedua maling itu tercatat sudah belasan kali beraksi di wilayah Soloraya.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka Catak sudah pernah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Soloraya. Tidak hanya kasus curanmor, Catak juga menjambret. Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Polres lain untuk tindak lanjut proses hukum,” papar Kompol Purbo.

Polisi menyita sebagai barang bukti yakni pakaian korban yang digunakan untuk mencuri, rekaman kamera pengawas warnet, serta sarana pencurian Honda Beat berpelat nomor AD 2784 UP. Purbo mengatakan sepeda motor yang digunakan pelaku ternyata tidak sesuai ciri fisik nomor kendaraan dan nomor mesin asli.

Bejat! Pria Sukoharjo Tega Perkosa Bocah 12 Tahun di Karanganyar

Buron

Setelah diselidiki, Honda Beat yang digunakan pelaku seharusnya berpelat nomor AD 4478 IP. Ia menyebut ada dua pelaku pencurian lain yakni AN dan GN hasil pemeriksaan tersangka yang saat ini sedang diburu.

Purbo memerinci sebanyak 12 kali aksi Catak dilakukan bersama tersangka lain yakni GN dan AN. Aksi Catak pertama kali pada Desember 2020 lalu menjambret handphone di kawasan Pasar Nongko.

Lalu, aksi mereka berlanjut di Teras Boyolali menjambret tas milik wanita. Masih di bulan yang sama, Catak dan GN dua kali beraksi menjambret tas wanita di kawasan Plupuh, Sragen. Usai dari Sragen, Catak dan GN menjambret tas berisi uang Rp750.000 di kawasan Bonoloyo.

Cekcok, Eks Pemain Timnas Indonesia U-19 Hajar Kekasih di Indekos

Pada Januari 2021 Catak mencuri dengan AN di kawasan Jaten, Karanganyar. Lalu, Catak dan AN berhasil mencuri sepeda motor di kawasan Ngoresan. Catak dan AN lalu beraksi mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di Prambanan, Klaten. Kemudian, di kawasan Ringroad, Mojosongo, Catak dan AN berhasil menggondol satu sepeda motor. Lantas, Catak, AN, dan GN, bertiga mencuri handphone di wilayah Mojosongo.

Purbo menyebut kedua maling di wilayah Soloraya itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya