SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing (tengah) bersama pejabat polisi lainnya menunjukkan barang bukti saat gelar tersangka dan barang bukti pidana pencurian sepeda motor di halaman Mapolres, Sabtu (30/5/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI – Lima maling motor di Wonogiri ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Wonogiri.

Kelima tersangka pencurian sepeda motor itu beraksi di sejumlah lokasi di Wonogiri selama pandemi Covid-19 atau kurun waktu lebih kurang tiga bulan terakhir. Semua tersangka ditembak di bagian kaki, karena melawan saat ditangkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/5/2020). Para tersangka yang seluruhnya merupakan residivis itu tergabung dalam dua komplotan berbeda.

Modal Kunci Lemari, Eks Petugas Pengisi Uang Bobol ATM di Blora, Kuras Duit Rp113 Juta

Komplotan maling motor di Wonogiri itu beranggotakan tiga orang, meliputi Yoga Ariyanto, 38, warga Karanganom, Klaten; Nanang, 35, warga Imogiri, Bantul, DIY; dan Suyoko, 30, warga Karangpandan, Karanganyar.

Komplotan lainnya beranggotakan dua orang, yakni Seno Bayu Aji, 28, warga Jatisrono, Wonogiri dan Bayu Wira Prahadiastira, 29, warga Jebres, Solo. Komplotan Yoga sudah beraksi di tujuh lokasi di Wonogiri, sedangkan komplotan Seno terlacak baru satu kali.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, kepada wartawan, Sabtu, menginformasikan semua tersangka maling motor itu adalah residivis.

Data Terbaru Covid-19 Indonesia 30 Mei: 25.773 Positif, Sembuh Tambah 523 Jadi 7.015

Ada yang pernah dipenjara gara-gara kasus yang sama, ada pula yang gara-gara kasus pencabulan, dan penggelapan. Kendati demikian mereka bukan narapidana (napi) yang sedang menjalani program asimilasi rumah tahanan negara (rutan).

“Mereka pernah dipenjara di Solo dan Wonogiri, tetapi mereka bebas sudah sejak beberapa tahun lalu,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melakukan asimilasi bagi para napi yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Program itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.

2 Pria di Salatiga Positif Covid-19, Diduga Gegara Ronda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya