SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Suwanto (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penjambretan di Mapolsek Serengan pada Rabu (25/11/2020). (Istimew/ Dok Polresta Solo)

Soloopos.com, SOLO — Marwan Ardi Kusuma alias Togog, 36, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, ditembak polisi di bagian betis kaki kanannya karena melawan petugas saat Unit Reskrim Polsek Serengan menangkapnya di kediamannya belum lama ini. Togog asal Sangkrah ini merupakan jambret yang menjadi tersangka kasus penjambretan satu unit handphone di Jl. Yos Sudarso pada awal November ini.

Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, mengatakan Togog adalah pelaku tunggal penjambretan di Jl. Yos Sudarso kawasan Pasar Harjodaksino. Tersangka baru saja bebas dari penjara pada Mei 2020 ini.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

“Kronologi penjambretan tersangka mengendarai motor Yamaha N-Max berpelat nomor AD 6143 ARF. Saat berada di Jl. Yos Sudarso, pelaku melihat seorang perempuan sedang memainkan smartphone-nya sembari berkendara. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mendekati korban dan merampas handphone itu,” papar dia kepada wrtawan, Rabu (25/11/2020).

Gubernur Ganjar Sangkal Jateng Jadi Episentrum Baru Covid-19, Ini Alasannya

Ia menambahkan jambret asal Sangkrah ini kemudian kabur ke arah selatan dan sempat dikejar pengendara sepeda motor lain. Namun, Togog berhasil meloloskan diri dengan masuk ke wilayah perkampungan.

Seusai memperoleh laporan, pihak kepolisian lantas menindaklanjuti keberadaan smartphone korban. Lantas, polisi menemukan handphone itu berada di wilayah Mojolaban, Sukoharjo.

Dalam penyelidikan, handphone yang dijambret Togog dijual ke Katno, warga Mojolaban, Sukoharjo. Menurutnya, Katno mengetahui handphone yang dibeli merupakan hasil kejahatan.

Katno ternyata merupakan penadah yang beberapa kali menerima dan menjual handphone hasil curian. Setelah menangkap Katno, kepolisian lantas memburu keberadaan Togog. Namun, saat ditangkap Togog berusaha melawan dan melarikan diri. Lantaran dianggap membahayakan petugas, polisi terpaksa menembak betis kanan jambret asal Sangkrah tersebut.

“Togog sebelumnya terlibat kasus penjambretan handphone di wilayah Pasar Kliwon. Lalu, di wilayah Laweyan pelaku menjambret tas berisi uang Rp 7juta. Korban Togog seluruhnya perempuan, kami berkoordinasi dengan polsek lain untuk pengembangan perkara lainnya,” imbuh Suwanto.

Guru TK di Madiun Positif Corona, 4 Muridnya Jadi Kontak Erat

Togog dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, Katno dijerat Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun. Polisi menyita satu unit sepeda motor dan handphone sebagai barang bukti.

Sementara itu, Togog mengaku setelah bebas pada Mei lalu uang yang dimilikinya sudah habis. Sehingga, ia memilih kembali menjambret untuk membeli minuman keras sekaligus memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Uangnya buat mabuk sama teman-teman,” pengakuan Togog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya