SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO -</strong> Hakim federal di New York memutuskan Presiden Amerika Serikat <a href="http://viral.solopos.com/read/20180521/486/917550/nyanyian-anak-palestina-untuk-donald-trump-bikin-mewek">Donald Trump </a>&nbsp;tidak boleh memblokir orang di Twitter karena melanggar hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi, Rabu (24/5/2018).</p><p>Keputusan Hakim Distrik Amerika Serikat, Naomi Reice Buchwald di Manhattan itu merupakan lanjutan dari gugatan hukum terhadap Donald Trump pada Juli tahun lalu oleh Knight First Amendment Institute dari Universitas Columbia dan sejumlah pengguna Twitter.</p><p>Sebagaimana dilansir <em>Antara</em> dari <em>Reuters</em>, Kamis (24/5/2018), Buchwald mengatakan diskusi terkait cuitan <a href="http://news.solopos.com/read/20180510/497/915305/alun-alun-yerusalem-diberi-nama-donald-trump">Donald Trump </a>&nbsp;harus diperlakukan sebagai forum publik. Dia menolak argumen dari pengacara Departemen Kehakiman Amandemen Pertama juga harus menjamin hak Trump memblokir pengguna lain jika menginginkan.</p><p>Trump adalah seorang pencuit yang aktif di Twitter dengan nama akun @RealDonaldTrump, bahkan sebelum terpilih sebagai presiden pada 2016. Sejak tahun itu, Twitter menjadi bagian integral dan kontroversial dalam masa jabatannya.</p><p>Beberapa pejabat terdekat Trump sudah mencoba untuk mengerem kebiasaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/497/917929/donald-trump-pertemuan-dengan-kim-jong-un-kemungkinan-batal">Donald Trump </a>&nbsp;mencuit, yang biasanya dimulai pada pagi hari.</p><p>Namun sang presiden tidak bergeming dan terus menggunakan Twitter untuk mempromosikan agendanya, mengumumkan kebijakan, dan menyerang para oposan, terutama media dan investigasi dugaan keterlibatan Rusia dengan tim kampanye presiden menjelang pemilu.</p><p>Juru bicara Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, yang mewakili sang presiden dalam kasus ini, hingga kini belum berkomentar.</p><p>Twitter juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.</p><p>The Knight Institute dan beberapa pengguna Twitter lain mengatakan dalam gugatannya bahwa dengan memblokir pengguna karena pendapatnya, Trump telah menyingkirkan orang tersebut dari forum diskusi publik dan oleh karena itu melanggar Amandemen Pertama Konstitusi.</p><p>Menurut beberapa laporan media, beberapa pengguna Twitter yang diblokir oleh Trump di antaranya adalah novelis Stephen King dan Anne Rice, komedian Rosie O’Donnell, model Chrissy Teigen, aktris Marina Sirtis, dan komite aksi politik para veteran VoteVets.org.</p><p>Selain terhadap Trump, gugatan dari The Knight Institute juga memasukkan direktur media sosial presiden, Dan Scavino, sebagai tergugat.</p><p>Meski mengabulkan gugatan, hakim Buchwald tidak memerintahkan Trump untuk membuka akses bagi mereka yang telah dia blokir. Buchwald beralasan tindakan itu tidak diperlukan.</p>

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya