SOLOPOS.COM - Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus terorisme di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10/2019). (Antara - Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 22 orang ditangkap oleh Sub Direktorat 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran merencanakan teror dan kerusuhan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.

Sebanyak 22 orang tersebut adalah anggota komplotan yang dimotori oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) yang bernama Abdul Basith (AB). Kelompok ini merencanakan teror dan kerusuhan dengan menggunakan bom molotov dan bom rakitan dengan modus mendompleng unjuk rasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga merencanakan teror di sebuah rumah di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota, Banten.

"Berawal dari adanya pertemuan beberapa orang tanggal 20 September 2019 di daerah Ciputat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat.

Pada rapat di Ciputat itu, kata Argo, sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa pada 24 September 2019 lalu. "Yaitu untuk membuat chaos, pembakaran, dan sebagainya," kata Argo.

Pertemuan itu diketahui menyusun rencana untuk mendompleng aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan. Dalam aksi tersebut, kelompok Abdul Basith menyiapkan tujuh buah bom molotov.

Analisis Intelijen Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf

Barang tersebut diketahui itu digunakan dalam bentrokan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat untuk melawan aparat dan melakukan pembakaran pos polisi. Abdul Basith yang tidak puas dengan kerusakan yang ditimbulkan pada bentrokan 24 September kemudian mencari seseorang yang bisa membuat bom rakitan.

Sasaran komplotan AB kali ini adalah Mujahid 212 yang digelar di Bundaran HI hingga Lapangan Monas pada 28 September 2019. Meski demikian, serangan yang rencananya akan mendompleng Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada 27 September 2019.

Puan: Massa Tunggangan Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi-Maruf

Akibat perbuatannya, 22 tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya