SOLOPOS.COM - Tas merek Louis Vuitton. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan sejumlah barang palsu bermerek Louis Vuitton atau LV di Bali pada Selasa (18/1/2022).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkum HAM, Anom Wibowo, menyebut pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukum selesai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton,” ujarnya Rabu (19/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : Menkumham Canangkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta dan Luncurkan POP HC

Anom juga mengungkapkan DJKI Kemenkum HAM gencar menyosialisasikan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia agar masyarakat peduli dan menghargai hak kekayaan intelektual karya cipta orang lain.

Salah satu caranya dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan. “Selain itu DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia sebagai langkah menindak cepat setiap aduan pelanggaran kekayaan intelektual,” ucapnya.

“Harapan kami masyarakat lebih cerdas membeli barang-barang. Pelaku usaha diharapkan tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga : 1 Kontainer Pulpen Tiruan Asal China Gagal Masuk Indonesia

Pemusnahan barang palsu itu merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL) pada awal tahun 2022. PWL dirilis United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Melalui kegiatan itu, lanjutnya, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan. Selain itu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan kekayaan intelektual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya