SOLOPOS.COM - Ustaz Abdul Somad. (Instagram-@ustadzabdulsomad_official)

Solopos.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan tidak bisa mengintervensi masalah keimigrasian dalam perkara yang menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura. Meskipun dokumen UAS dan rombongan lengkap atau tidak ada masalah.

Terkait alasan otoritas imigrasi Singapura menolak UAS bersama enam orang lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan dari Singapura.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Noer Saleh, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Breaking News: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara, kata dia, merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.

Ia mengatakan pada Senin (16/5) petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk Singapura.

Ketujuh WNI tersebut berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA dan SAM. Salah satu di antaranya diketahui pendakwah asal Indonesia. Mereka tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Baca Juga: UAS Ditahan di Ruangan 1 Meter x 2 Meter sebelum Dideportasi Singapura

Diketahui, UAS bersama rombongan ditolak masuk oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negara itu. Ketujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba di TPI Batam Center pukul 18.10 WIB.

UAS sendiri melalui akun media sosialnya menulis dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS ditahan di sebuah ruangan berukuran 1 meter X 2 meter selama satu jam dan bersama rombongan lainnya ditahan selama 3 jam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya