SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/pacamat.com)

Ilustrasi (Google/pacamat.com)

Klaten (Solopos.com)--Lahirnya UU No 14/ 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik (KIP) belum sepenuhnya dipahami Pemkab Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah satu indikasinya ialah susahnya warga dalam mengakses dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semestinya menjadi milik publik tersebut.

Demikian disampaikan Fraksi PKS dalam pemaparan laporan hasil reses pada rapat paripurna DPRD di pendapa gedung DPRD Klaten, Senin (9/5/2011).
Juru bicara Fraksi PKS, Marjuki menyampaikan bahwa dokumen APBD
bukanlah rahasia negara yang harus ditutup-tutupi. Sehingga, setiap
warga berhak dan harus dilayani ketika ingin mencari dokumen APBD.

“Selama ini masih banyak warga yang mengaku dipingpong ketika ingin
mencari dokumen APBD. Padahal, itu adalah dokumen publik yang siapapun
bisa mengaksesnya,” katanya.

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya