SOLOPOS.COM - Kondisi rumah terduga teroris, SU, di Jalan Dr Moewardi No 92, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo dalam kondisi sepi, Kamis (10/3/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Terduga teroris yang ditembak mati oleh aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Sukoharjo, dr Sunardi, 54, diketahui mengalami gangguan kaki sehingga harus menggunakan tongkat saat berjalan.

Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo, Arif Budi Satria, yang mengunjungi keluarga Sunardi di rumah duka di Jalan Dr Moewardi No 92, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (11/3/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan keterangan keluarga almarhum, ungkap Arif, Sunardi mengalami gangguan kaki sehingga harus menggunakan tongkat saat berjalan. Gangguan kaki itu muncul setelah Sunardi mengalami kecelakaan saat peristiwa gempa bumi di Bantul, DIY pada 2006.

Baca juga: Polri: Dokter yang Ditembak di Sukoharjo Statusnya Tersangka Teroris

“Kami tidak akan memberikan komentar jika bukan ranahnya. Kami juga belum memahami secara jelas ihwal almarhum yang diduga terlibat kasus terorisme. Ini domain pihak berwajib,” papar dia, saat ditemui wartawan, Jumat.

Arif menyatakan pengurus IDI Sukoharjo bakal memberikan advokasi profesi dokter terhadap Sunardi yang meninggal saat ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Rabu (8/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. “Dalam kasus ini kan bukan dokternya, jadi harus dipisahkan antara profesi dokter dengan kasus terorisme yang diduga melibatkan beliau. Kami fokus pada profesi dokter,” ungkapnya.

Sunardi diketahui anggota aktif IDI Sukoharjo yang selalu mengurus perpanjangan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) dokter. Menurut Arif, IDI merupakan organisasi profesi kedokteran di Indonesia yang mengedepankan aspek humanisme dan kemanusiaan.

Baca juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Ditembak Mati Densus, Ini Reaksi Keluarga

“Advokasi yang diberikan dari sisi profesi bukan kasusnya karena ranah penegak hukum. Jangan sampai ada distorsi terkait profesi dokter. IDI adalah organisasi resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengedepankan konstitusi, penegakan hukum, dan asas praduga tak bersalah karena belum memahami permasalahannya,” kata dia.

Pada bagian lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan dokter Sunardi, 54, tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Ditembak Mati, Ini Alasan Mabes Polri

Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.

“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.

Mencoba Memberikan Peringatan

Dia mengatakan Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan. Menurut Ramadhan, penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.

Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. “Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Warganet Bandingkan Penembakan Dokter Sukoharjo dengan OPM Papua

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil double cabin milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi. Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri. “Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya