SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Dokter Martanto di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memasuki agenda pembacaan vonis, Selasa (28/5/2019).

Dr. Martanto divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Lingga Setiawan. Martanto dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian tentang PDIP melalui grup Whatsapp (WA) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis 3,5 bulan penjara itu dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri tersebut selama dua bulan. Dengan demikian, Martanto tinggal menjalani masa hukuman 1,5 bulan.

Martanto menjalani tahanan sejak 2 April lalu. Hakim juga menghukum denda senilai Rp100 juta subsider sebulan kurungan kepada Martanto. Putusan tersebut lebih rendah satu setengah bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Martanto dengan pidana lima bulan penjara.

Hakim berpandangan tindakan Martanto yang mengunggah atau mengirim gambar bertuliskan, “PDI Tak Butuh Suara Umat Islam” di grup WA IDI Wonogiri, Januari 2018 lalu, memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan itu yakni, Pasal 28 ayat (2) junkto Pasal 45A ayat (2) UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana dalam dakwaan itu, menurut hakim, perbuatan Martanto mengirim gambar yang menyinggung soal PDIP bukan kelalaian, tetapi sengaja untuk menimbulkan rasa benci/permusuhan individu atau kelompok berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu karena Martanto merupakan dokter senior dan Ketua IDI sehingga apa yang disampaikannya dapat memengaruhi anggotanya. Di grup WA IDI Wonogiri terdapat 158 anggota. Hakim menyimpulkan tindakan Martanto meresahkan umat Islam dan merugikan PDIP.

Martanto menerima putusan hakim. JPU juga menyatakan sikap sama. Pengacara Martanto, Muhammad Taufiq, mengatakan kliennya menyatakan menerima sejak jauh hari sebelumnya.

Martanto pernah menyampaikan kepada pengacaranya hakim menjatuhkan vonis pidana berapa pun akan dia terima. Menurut pengacara asal Solo itu terdakwa seperti Martanto jarang ada.

Namun, secara pribadi Taufiq mengaku tidak puas karena hakim sekadar menyatakan tidak sependapat dengan keterangan ahli hukum pidana dan ahli ITE yang dihadirkannya tanpa menyampaikan alasan mengapa tidak sependapat dan landasan teorinya apa.

Menurut Taufiq hal itu sama halnya proses sidang tidak menggunakan ilmu pengetahuan, tetapi hanya menggunakan kekuasaan. “Hakim hanya sependapat dengan ahli dari JPU,” kata Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya