SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dokter di Wonogiri yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap PDIP, Martanto, mengajukan penangguhan penahanan.

Pengacara Martanto secara resmi mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dr. Martanto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pengacara, istri Martanto, dan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wonogiri mengajukan diri sebagai jaminan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Martanto didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui grup aplikasi whatsapp (WA) IDI Wonogiri. Pengacara Martanto, Sugiyono, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/4/2019), menyampaikan menyerahkan surat permohonan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (9/4/2019) siang.

Ekspedisi Mudik 2024

Permohonan diperkuat jaminan tim pengacara, istri Martanto, dan pengurus IDI. Atas permohonan itu majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu dan akan memberi keputusan pada sidang lanjutan, Selasa (16/4/2019) mendatang.

Sugiyono berharap majelis hakim mengalihkan status penahanan Martanto menjadi tahanan kota, agar dokter umum tersebut dapat tetap melayani pasien. Pelayanan Martanto sangat dibutuhkan warga miskin yang selama ini mendapatkan layanan gratis di tempat praktiknya di Kecamatan Wonogiri.

“Selama ini dr. Martanto membuka praktik gratis bagi warga kurang mampu tiga kali sepekan. Dalam sekali praktik pasien yang dilayani mencapai 30 orang. Selama ditahan sejak pekan lalu, para pasien itu tidak terlayani. Kalau kondisinya seperti itu kasihan warga. Jadi, kami mengajukan permohonan pengalihan status penahanan untuk kepentingan warga,” kata Sugiyono.

Dia melanjutkan Martanto adalah dokter non-PNS yang memiliki jiwa sosial tinggi. Dia selalu aktif menjadi sukarelawan dokter di lokasi bencana atau daerah konflik. Bahkan, Martanto pernah ikut kegiatan kemanusiaan di luar negeri.

Martanto pun membuka praktik bagi warga miskin agar dirinya dapat memberi manfaat lebih besar untuk masyarakat. Terkait proses hukum, Martanto selalu mengikuti ketentuan yang berlaku sejak penanganan perkara tahap penyidikan di Polres Wonogiri, tahun lalu. Saat sidang pun dia tak pernah absen.

Pejabat Humas PN Wonogiri, Lingga Setiawan, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu, menyatakan akan memberi keputusan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan pengacara pada sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Jika mengabulkan, majelis hakim yang terdiri atas dirinya, Bunga Lily, dan Ni Kadek Ayu Ismadewi, akan membuat penetapan secara tertulis. Jika tidak mengabulkan, majelis akan menyampaikannya secara lisan.

Dia menginformasikan, sidang Selasa lalu majelis hakim memeriksa ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Rencananya majelis akan memeriksa ahli pidana pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan. Majelis memberi batas waktu bagi jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan ahli pidana pada Selasa depan.

Jika tidak hadir, majelis hakim tidak akan memberi kesempatan pemeriksaan ahli pidana lagi. “Ahli pidana sebelumnya sudah dipanggil, tapi tidak hadir di persidangan. Agar sidang cepat dan efisien, majelis memberi batas waktu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya