SOLOPOS.COM - Dokter Tirta. (Facebook.com)

Solopos.com, SOLO — Tirta Mandiri Hudhi atau yang terkenal dengan sapaan dr. Tirta mengaku menjadi korban pemerasan Adam Deni, pegiat media sosial yang kini ditahan karena kasus mengunggah data pribadi orang lain.

Adam Deni adalah orang yang melaporkan Jerinx SID ke polisi karena merasa diancam. Laporan itu yang membuat Jerinx kini disidang dan dituntut dua tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengakuan dr. Tirta soal pemerasan oleh Adam Deni itu diungkap di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada 17 Februari 2022 dan dikutip Solopos.com, Minggu (20/2/2022).

“Saya tidak sebut itu (diperas), saya bilang dia minta (uang),” ujar Tirta menjawab pertanyaan Deddy soal informasi pemerasan Rp80 juta oleh Adam Deni kepada dirinya.

Baca Juga: Singgung Soal Baim Wong Marahi Kakek, dr Tirta Ajarkan Etika di Sosmed

Tirta menceritakan, peristiwa itu terjadi saat dirinya tersandung kasus tidak memakai masker di tempat umum pada tahun 2021 lalu.

Ketika itu dirinya sedang mengikuti latihan menembak dan diminta melepas masker.

Adam Deni lantas menghubungi dirinya dan akan mengekspose peristiwa tersebut besar-besaran. Foto dirinya tidak bermasker itu bisa membuat heboh publik lantaran Tirta adalah salah satu dokter yang kerap berkampanye memakai masker.

“Karena pertimbangan menjaga nama organisasi (Ikatan Dokter Indonesia/IDI) saya kasih uangnya. Dan itu disebutnya sebagai uang kerja sama,” katanya.

Belakangan ia tersinggung karena peristiwa dirinya memberi uang Rp80 juta itu bocor ke sejumlah orang. Adam Deni, kata Tirta, kepada sejumlah orang menyatakan Tirta rela memberi uang Rp80 juta agar kasusnya tidak menjadi konsumsi publik.

Baca Juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditahan di Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Mantan pengacara Jerinx SID, Sugeng, mengatakan kliennya juga pernah diperas oleh Adam Deni agar kasus pengancaman yang dilakukannya dihentikan.

Tak tanggung-tanggung, Sugeng menyebut Adam Deni meminta uang senilai Rp15 miliar.

“Jerinx sempat loh akan melepas tanahnya. Tapi akhirnya tidak jadi. Ayah Jerinx menawar nominalnya tapi akhirnya tidak deal,” katanya.

Seperti diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Deni ditahan sejak Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Kasus Pegiat Medsos Adam Deni Segera Disidangkan

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Laporan yang menjerat Adam Deni tercatat dengan berkas Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Selain sebagai pegiat media sosial, Adam Deni juga dikenal karena menjadi pelapor atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada musisi Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya