SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Dokter Terawan Agus Putranto memberikan klarifikasi mengenai kabar sanski pemecatan sementara (selama 12 bulan) dari keanggotaan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seperti direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dia membantah pernah mengiklankan terapi cuci otak dan menegaskan temuannya merupakan hasil disertasi yang pernah dimuat di berbagai jurnal ilmiah.</p><p>Dokter Terawan mengklaim metode terapi <em>brain flushing</em> atau terapi cuci otak yang dia lakukan telah teruji secara ilmiah. Metode itu dipublikasikan setelah melalui disertasi yang dia buat untuk meraih gelar doktor dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.</p><p>Terawan menjelaskan bahwa disertasi tentang terapi cuci otak temuannya itu dibuat bersama dengan lima orang lainnya. Kemudian, hasil risetnya tersebut juga sudah dimuat di 12 jurnal internasional. Kendati demikian, Terawan tidak menampik adanya potensi resiko kegagalan. Oleh sebab itu, dia melakukan penelitian melalui disertasinya dengan hati-hati, detail, dan rinci.</p><p>"Jadi kalau itu [terapi cuci otak] diuji secara ilmiah sudah dilakukan melalui disertasi, dan disertasi itu dilakukan di sebuah universitas yang cukup terpandang. Menurut saya adalah hal yang harus dihargai," kata Terawan dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).</p><p>Yang membuat dr Terawan ’bungkam’ sejak berita terpecatnya dia diketahui oleh publik, itu karena sampai saat ini dia mengakui belum menerima surat sanski tersebut. "Saya tidak [mau] menanggapi itu karena saya tidak [atau belum] dapat suratnya. Saya harus dapat suratnya baru bisa mengomentari," jelasnya.</p><p>Selain itu, dokter TNI berpangkat Mayor Jenderal ini juga membantah bahwa dirinya dikatakan pernah mengiklankan terapi cuci otaknya tersebut. "Lah saya tidak tahu iklan yang mana, karena tidak boleh [beriklan], harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin, ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ungkapnya.</p><p>Sebelumnya, dokter lulusan Universitas Gajah Mada itu diberhentikan sementara oleh MKEK selama 12 bulan dari keanggotan IDI karena Terawan dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik kedokteran. Selain itu, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya