SOLOPOS.COM - Dokter asal Malaysia, Musa Mohd Nordin (Youtube/Astro Awani).

Solopos.com, KUALA LUMPUR - Dokter asal Malaysia, Musa Mohd Nordin mengaku resah dengan perkembangan corona di Indonesia. Ia menyebut Covid-19 bisa menjadi bom waktu bagi Tanah Air.

"Saya risau [dengan] Indonesia. [corona di] Indonesia adalah sebuah bom waktu. Kita harus kendalikan perbatasan kita. Jika tidak, itu akan menjadi klaster besar Covid-19. Wallahu a'lam," kata Musa dikutip Solopos.com dari Liputan6.com, Selasa (7/4/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Update! Pasien Positif Corona RSUD Dr. Moewardi: 2 Solo, 1 Pati

Maka dari itu, pihaknya meminta Pemerintah Malaysia untuk betul-betul menjaga wilayah perbatasan dengan Indonesia. Dan menyarankan untuk melakukan karantina total bagi pendatang dari luar negeri, termasuk Indonesia.

"Saya sarankan pada MKN [Majelis Keamanan Nasional] kita harus mengontrol perbatasan kita. Kalau tidak, akan ada kasus besar Covid-19 terjadi. Wallahu a'lam," bebernya dilansir Suara.com, Senin (6/4/2020).

Pesta Seks saat Corona, Kyle Walker Didenda Rp5 M & Bakal Didepdak dari Timnas

Konsultan spesialis pediatri dan pengobatan rumah sakit KPJ Damansara itu juga menyampaikan bahwa salah satu cara untuk memutus rantai persebaran corona di Malaysia dan Indonesia dengan cara melakukan lockdown pada seluruh negara.

"Kalian bisa tunjukkan teladan. Itu penting, MKN harus memberi contoh. Semua menteri harus kasih contoh yang baik. Kalau tidak kita akan gagal. Kita telah gegal dari tingkat atas," tukasnya.

Ditolak di Solo Diduga Corona, Jenazah Asal Surabaya Ternyata Sakit Ginjal

PSBB Cara Indonesia

Sementara itu, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penularan virus corona. Salah satunya adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas persetujuan Menteri Kesehatan yang diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020.

Syarat PSBB dalam Permenkes itu adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Jumlah Terbatas, Rapid Test Corona di Boyolali Hanya untuk PDP

Selanjutnya, pada Pasal 3 Permenkes PSBB, Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, PSBB juga dapat diusulkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19. Pasal 5 Permenkes itu menyebutkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menkes untuk menetapkan PSBB dengan syarat tertentu.

Warga Menawan Turun Jalan Tolak Karantina Covid-19 di Kudus

Kini, salah satu daerah yang telah mengajukan PSBB dan disetujui oleh Menkes adalah DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya