SOLOPOS.COM - Olga Syahputra (Twitter.com)

Solopos.com, JAKARTA — Dokter Febby Karina sepertinya telah menutup rapat pintu maaf bagi Olga Syahputra, artis sekaligus presenter yang dilaporkannya ke pihak kepolisian lantaran telah mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum Dokter Febby, Malik Bawazier, menegaskan Olga sudah sangat terlamat untuk meminta maaf kepada kliennya tersebut karena statusnya yang sudah menjadi tersangka. “Statusnya telah menjadi tersangka, lalu mengapa baru mau meminta maaf. Sudah terlambat sepertinya,” ujar Malik di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Malik menambahkan, sejak awal kasus ini muncul, pihak Dokter Febby telah membuka kesempatan dengan sabar adanya itikad baik dan tulus untuk permintaan maaf. Namun, tak kunjung didapatkan. “Dokter Febby telah membuka dengan terbuka permintaan maaf sejak awal, namun selama ini faktanya tidak pernah ada satupun bentuk konkret dan nyata suatu permintaan maaf yang tulus,” tegasnya.

Untuk itu Malik menegaskan bahwa kasusnya tetap akan berjalan. “Kasusnya tetap berjalan, kita tunggu nanti kelanjutannya,” pungkasnya.

Olga yang diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Dokter Febby Karina dalam sebuah acara televisi sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan UU ITE. Olga dilaporkan dengan Nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum sangkaan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya