SOLOPOS.COM - Tulisan viral netizen yang mendoakan tenaga medis terinfeksi corona (FB/Berry Pratama).

Solopos.com, PAYAKUMBUH — Netizen pengguna akun media sosial Facebook Nola Bundanya Asraf membuat geger publik lantaran men-doakan tenaga medis kena virus corona atau Covid-19.

Ucapan pengguna akun Facebook Nola Bundanya Asraf ini tentu membuat geram netizen lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Catat! Jadwal Pemadaman Listrik di Solo dan Sragen, Kamis (16/4/2020)

Tak hanya doakan tenaga medis kena corona, dia juga berharap semakin banyak jenazah positif Covid-19 ditolak oleh warga saat pemakaman.

Smoga makin bnyak dokter dan perawat jdi korban korona ko. Dan smkin bnyk urg yg menolka untuak d makam kan d bumi Alloh ko. Sbb ksombongan itu pkaian setan,,bukan pkaian mnusia. Jdi klau setan tu mati,,ndk ado hak no bkubua di bumi Aloloh ko doh,” tulisnya.

Afsel Bingung Kasus Infeksi Covid-19 Tak Sebanyak yang Diperkirakan

Akibat aksinya tersebut, pengguna akun Nola Bundanya Asraf ini dibekuk oleh pihak berwajib Payakumbuh pada Senin (13/4/2020) di Kabupaten 50 Kota, Sumatra Barat.

Dibekuk Polisi

Pengguna akun Nola Bundanya Asraf yang memiliki nama asli Desmaizar ditangkap karena perkataannya di media sosial mengandung ujaran kebencian.

“Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan dilansir Detik.com, Rabu (15/4/2020).

Personel BPBD Solo Kisahkan Pengalamannya 2 Kali Memakamkan PDP Corona

Donny Setiawan mengatakan pria berusia 41 tahun itu doakan tenaga medis kena corona bertujuan agar masyarakat juga menolak pemakaman paramedis yang menjadi garda terdepan penanganan pasien Covid-19.

“Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah corona,” lanjutnya.

Ada Kasus Positif Covid-19, Polisi Minta Warga Sragen Tak Blokade Jalan Kampung

Pria yang akrab disapa Ade itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tukas Donny.

Solopos Hari Ini: Pukulan Telak Ekonomi Soloraya Gara-Gara Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya