SOLOPOS.COM - Ilustrasi Sampah (Bisnis Indonesia-Triawanda Tirta Aditya)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo memastikan akan mengecek lokasi tempat pembuangan sampah warga perbatasan Sukoharjo-Solo ke Kali Jenes atau Premulung, Solo.

Pembuangan sampah dari TPS di wilayah Sukoharjo ke sungai di wilayah Solo itu sebelumnya disaksikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, belum lama ini. Sukasno melakukan investigasi ala detektif ke lokasi tersebut dan sempat merekam ada warga yang membuang sampah di TPS tersebut langsung ke sungai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DLH Agustinus Setiyono mengatakan praktik pembuangan sampah liar di wilayah perbatasan memang masih terjadi. Tumpukan sampah terlihat di beberapa lokasi perbatasan.

Namun demikian, pembuang sampah tidak hanya warga Sukoharjo, tetapi luar daerah juga, termasuk temuan pembuangan sampah di bantaran Kali Jenes atau Premulung.

"Kami berharap agar masing masing daerah berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan bersama termasuk menindak tegas pelaku dengan memproses hukum untuk memberi efek jera," katanya.

Pilkada Wonogiri: Langkah Strategis Jekek Dapatkan Kepercayaan Masyarakat

Dia mengatakan segera mengecek lokasi temuan pembuangan sampah di pinggir Kali Jenes tersebut. DLH akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

Berdasarkan pemantauan DLH, beberapa lokasi yang kerap terjadi pembuangan sampah liar adalah di wilayah Grogol, Kartasura, Gatak, Baki, dan Sukoharjo. Sampah-sampah tersebut banyak ditemukan di pinggir jalan menumpuk hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan hal tersebut, DLH berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan setempat. "Dari hasil koordinasi memang sampah yang ditemukan bukan hasil buangan warga setempat melainkan kiriman dari luar daerah," tuturnya.

Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan Pemkab Sukoharjo guna mengantisipasi aksi buang sampah sembarangan. Dari memasang papan larangan membuang sampah hingga tindakan tegas bagi pelaku yang nekat buat sampah sembarangan.

Namun hal ini tak banyak digubris sehingga sampah tetap berserakan. DLH lantas menggandeng Satpol PP guna menindak para pelaku pembuang sampah sembarangan.

"Saat dijaga petugas dan warga oknum pelaku sulit ditangkap karena tidak datang. Tapi begitu ditinggal tumpukan sampah semakin banyak," ujarnya.

Selain sampah liar, Pemkab Sukoharjo juga membidik para pelaku pembuang sampah di aliran sungai ke jalur hukum. Hal ini menyusul kian maraknya aksi buang sampah di sungai di wilayah Kabupaten Makmur.

Habis Kecelakaan di Batang, Bus Harapan Jaya Masuk Parit di Purwantoro Wonogiri

Para pelaku akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Indarjo mengatakan pelaku pembuang sampah di sungai melanggar Perda No. 16/2011 Pasal 43 tentang Pengolahan Sampah. Sesuai aturan itu pelaku terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta jika melanggar Perda Pengelolaan Sampah.

Saat ini tim saber sampah gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Satpol PP semakin intensif melakukan pengawasan aksi buang sampah di aliran sungai. Sebab aksi buang sampah tersebut semakin marak belakangan ini.

Kades Cemani, Grogol, Hadi Indrianto, mengatakan tidak ada lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) milik desa di pinggir aliran sungai.

"Sampah Desa Cemani dibuang di TPS yang sudah disiapkan. Kalau ada yang buang di sungai saya minta ditunjukan di daerah dukuh mana. Karena selama ini warga dilarang keras membuang sampah di sungai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya