SOLOPOS.COM - Lahan Bekas Terminal Lama Kartasura yang dimanfaatkan oleh Pawartos sebagai ruang publik ruang terbuka hijau beberapa waktu lalu. (Solopos.com/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo mengaku belum memiliki data terbaru soal luasan ruang terbuka hijau (RTH) di sejumlah kecamatan di wilayah perkotaan. Data yang mereka miliki adalah data lima tahun lalu, yakni 2017.

Pertumbuhan permukiman yang berjalan sepanjang lima tahun terakhir kemungkinan telah memangkas luasan RTH.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala UPT Pertamanan DLH Sukoharjo, Samsuri, mengatakan standar kebutuhan 30 persen RTH dengan rincian 20 persen merupakan RTH publik sudah terpenuhi jika mengacu data 2017. Namun, perlu pendataan ulang lantaran adanya pertumbuhan pemukiman khususnya di sejumlah kecamatan di perkotaaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau mencakup keseluruhan wilayah sebenarnya sudah [luasan RTH sesuai standar]. Hanya saja tiap desa itu luasannya tidak merata sama. Tapi itu kan mengacu data tahun 2017. Idealnya perlu ada pendataan ulang untuk mengetahui luasan RTH sekarang di tahun 2022 ini bagaimanam” ujarnya kepada Solopos.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: DLH Sukoharjo Soroti Kurang Optimalnya TPS 3R Sampah di Kecamatan

“Saat ini kami masih mengkaji karena tupoksi RTH sebelumnya di DPUPR [Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang] dan baru tahun ini dipindah ke DLH. Pendataan ulang ini juga baru dibicarakan tapi belum tahu akan dilakukan atau tidak.”

Sebelumnya, Presidium Perkumpulan Wargo Ageng Kartasura (Pawartos), Ruthsahaya Sapujiati, mengatakan kebutuhan RTH di Kartasura termasuk mendesak. Pihaknya bahkan memanfaatkan lahan bekas Terminal Lama Kartasura untuk dijadikan sebagai taman publik dan dinamai Taman Pawartos pada 2021 lalu untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kartasura itu segitiga emas dan padat. Harus diakui, ruang terbuka hijau di sini sudah tidak ada. Terminal Lama Kartasura ini harus lebih diutamakan pengembangannya menjadi lahan terbuka hijau yang dibentuk seperti alun-alun karena masyarakat sangat membutuhkan itu,” ungkap dia.

Baca Juga: Lika-Liku Upaya Pemkot Solo Mengejar Target Luas RTH 20%

RTH publik sebanyak 20 persen tersebut menurut Samsuri mencakup lahan makam, dan sejumlah taman publik. Rencananya pihaknya akan kembali menambah RTH di lima makam. Namun diakui untuk membuat taman publik baru untuk menambah RTH masih perlu kajian lebih banyak.

“Kalau untuk menambah taman publik itu kan ada sejumlah kendala aset. Apalagi di lokasi kecamatan di perkotaan yang sudah padat penduduk. Ada aturan RTRW [rencana tata ruang wilayah] juga yang harus dilihat. Jadi tidak bisa Pemkab langsung membuat atau merencanakan pembangunan taman. Harus ada kajian itu. Makanya menurut saya pendataan ulang itu dibutuhkan karena nanti bisa melihat apa kekurangannya dan yang harus dilakukan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya