SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka kasus suap terhadap hakim PT TUN Jakarta, Ibrahim, DL Sitorus terancam menjalani hukuman lebih lama. Jika terbukti melakukan suap Rp 300 juta, pidana penjara bos PT Sabar Ganda tersebut akan diakumulasikan dengan vonis kasus perambahan hutan lindung.

DL Sitorus sebelumnya dihukum delapan tahun penjara pada tahun 2005 karena merambah kawasan hutan lindung Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat per 31 Desember 2009. Artinya, masih ada sisa hukuman yang belum selesai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kejadian yang dituduhkan KPK setelah keluar pembebasan bersyarat. Saat dia diputus nanti, katakanlah diputus berapa tahun. Nanti ditambah pidana lama,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Untung Sugiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (5/5).

KPK menetapkan Sitorus sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Ibrahim. Ia adalah Direktur Utama PT Sabar Ganda yang sedang berperkara melawan Pemprov DKI terkait sengketa tanah. Kasus itu diketuai oleh hakim Ibrahim.

Untung menambahkan, vonis bagi Sitorus sepenuhnya nanti diserahkan pada pengadilan. Termasuk proses pembuktiannya, apakah tindak pidana yang dilakukan sebelum atau sesudah menjalani pembebasan bersyarat.

“Kalau pidananya sebelum kasus yang lama, dia hanya menjalankan pidana yang di KPK saja,” tutupnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya