SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka kasus penyuapan terhadap hakim Ibrahim, Darius Lungguk (DL) Sitorus melalui kuasa hukumnya, meminta penangguhan penahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut dilakukan karena menurut kuasa hukum DL Sitorus, Afrian Bondjol kliennya mengalami gangguan kesehatan. “Ini dilakukan mengingat klien kami memiliki masalah paru-paru dan prostat,” ujar Afrian ketika ditemui di kantor KPK, Jumat (7/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Afrian juga menyatakan saat ini DL Sitorus perlu alat bantu pernafasan dan juga menjalani pengobatan untuk penyakitnya. “Semata-mata masalah hak asasi manusia, beliau sudah berusia lanjut, 72 tahun,” katanya.

Sitorus meminta penangguhan penahanan. Bila tidak dikabulkan, kuasa hukum mengusulkan pengalihan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Afrian membantah bahwa kliennya bakal melarikan diri bila penahanan ditangguhkan. “Melarikan diri kemana? Dia juga sakit-sakitan,” katanya.

Afrian menolak alasan KPK menahan kliennya karena khawatir kliennya akan mengulangi perbuatan yang sama atau menghilangkan barang bukti. “Tidak ada alasan yuridis untuk menahan beliau. Lagipula sudah banyak yang ditetapkan menjadi tersangka tapi tidak ditahan,” ujarnya.

Terkait kasus suap Adner Sirait terhadap Ibrahim, menurut Afrian, kliennya yang kini dibela oleh 24 pengacara dari OC kalligis Associates ini sama sekali tidak mengetahui soal itu. “Beliau memberikan kuasa penuh ke pengacaranya Adner Sirait terkait sengketa tanah di Cengkareng,” tukasnya.

tempointeraktif/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya