<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal menggelar sidang untuk perkara berkaitan Pemilukada Karanganyar 2018 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Selasa (3/7/2018) besok.</p><p>Sidang tersebut membahas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar serta Panwascam Ngargoyoso, Karanganyar.</p><p>Komisioner KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan pihaknya <a title="Kalah di Quick Count Pilkada Karanganyar, Rohadi-Ida Masih Optimistis" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180627/494/924667/kalah-di-quick-count-pilkada-karanganyar-rohadi-ida-masih-optimistis">hanya bertindak</a> menyiapkan lokasi sidang DKPP. DKPP sudah mengirimkan surat permohonan peminjaman tempat kepada KPU Solo.</p><p>“Untuk sidang DKPP, KPU Solo hanya dipinjami tempat saja,” ungkapnya kepada <em>solopos.com</em>, Senin (2/7/2018).</p><p>Nurul menjelaskan surat tertanggal 29 Juni 2018 bernomor 2060/DKPP/SJ/PP.00/2018 tersebut <a title="Hasil Quick Count, Rohadi-Ida Kuasai Kecamatan Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180628/494/924850/hasil-quick-count-rohadi-ida-kuasai-kecamatan-karanganyar">perihal permohonan</a> izin penggunaan fasilitas ruang sidang kode etik DKPP.</p><p>Acara sidang bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai selesai.</p><p>Surat itu ditandatangani Kepala Biro Administrasi DKPP Bernard Dermawan Sutrisno. <strong><em><br /></em></strong></p>
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima