SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak dilantik pada pada Juni 2012 telah memecat 42 anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, mengatakan penyelenggara pemilu itu dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah memecat 42 orang, sebagian besar 80
% anggota Komisi Pemilhan Umum Daerah [KPUD] kabupaten/kota dan sisanya anggota Penitia Pengawas Pemilu [Panwaslu],” katanya di sela sidang anggota delapan KPUD kabupaten/kota di Jateng di Semarang, Selasa (2/4/2013).

Pemecatan terhadap 42 penyelenggara pemilu dilakukan pada 2012 sebanyak 31 orang dan sampai Maret 2013 sebanyak 11 orang.
Sebanyak 11 orang yang dipecat pada 2013 itu terdiri dari tiga anggota KPUD Gorontalo, lima anggota KPUD Puncak dan tiga anggota KPUD Bengkulu.

”Keputusan DKPP ini bersifat mengikat dan final,” tandas mantan Ketua Panwaslu Jateng ini.

Lebih lanjut, Sardini, menyatakan jumlah pengaduan masyarakat yang diterima DKPP setiap tahun cenderung meningkat.
Bila pada 2012 pengaduan sebanyak 90 perkara, sampai Maret 2013 telah menerima sebanyak 67 pengaduan masyarakat.

“Sampai akhir tahun ini jumlah pengaduan bisa lebih dari 90 perkara,” imbuhnya.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan, ungkap dia, kebanyakan keperpihakan dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu serta penghilangan hak konstitusional warga.

Anggota KPUD maupun Panwaslu kabupaten/kota banyak yang memanfaatkan posisi jabatannya melakukan bargaining position dengan para calon kepala daerah, terutama incumbent atau patahana kepala daerah yang mencalonkan lagi,  untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh penyelanggaran pemilu, kata Sardnini, DKPP telah meminta supaya KPU pusat memperbaiki tahap seleksi penerimaan anggota KPUD provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara, DKPP memeriksa anggota dan ketua delapan KPUD di Jateng yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014 yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Delapan KPUD itu masing-masing Sukoharjo, Klaten, Wonosobo, Temanggung, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kota Semarang.

“Delapan KPUD ini diduga tidak melakukan verifikasi terhadap PPRN, sehingga parpol itu tak lolos sebagai peserta pemilu 2014,” ungkap anggota hakim panel DKPP, Teguh Purnomo.

Untuk keputusan pemberian sanksi, lanjut dia, merupakan kewenangan DKPP yang akan diputuskan di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya