SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah memandang perlu media online atau dalam jaringan (daring) berbadan hukum sehingga wartawannya mendapat perlindungan hukum.

“Kami mendorong media daring [online], khususnya yang belum berbadan hukum, untuk segera mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ketua DKP PWI Jateng Sri Mulyadi seusai rapat DKP di Gedung Pers, Jl. Tri Lomba Juang No. 10, Kota Semarang, Jawa tengah, Selasa (22/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat yang membahas pentingnya memberi perlindungan kepada wartawan media daring itu dihadiri Sekretaris DKP PWI Provinsi Jateng Sosiawan serta dua anggota DKP lainnya, Hari Bustaman dan D.Dj. Kliwantoro. Dorongan itu dilakukan mengingat puluhan ribu media daring saat ini belum berbadan hukum.

Padahal, katanya mengingatkan, dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Meski di dalam UU Pers tidak menyebutkan bentuk badan hukum, baik berupa perseroan terbatas (PT), yayasan, maupun koperasi, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang ini menyarankan agar pengelola media daring memilih badan hukum berupa PT.

Dengan berbadan hukum, menurut dia, akan memberi kepastian bagi perusahaan pers terkait dengan hubungan hak dan kewajiban, baik ke dalam maupun keluar. Di lain pihak, tingkat kepercayaan publik terhadap media berbadan hukum lebih tinggi ketimbang yang belum. Apalagi, makin gencarnya berita bohong (hoaks) di dunia maya pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Sri Mulyadi menyebutkan sejumlah keuntungan media daring berbadan hukum berupa PT, antara lain, ketika terjadi sengketa terkait dengan konten/isi pemberitaan, bisa menggunakan UU Pers. “Perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan permintaan maaf. Sebaliknya, bagi media daring yang belum berbadan hukum, penyelesaian sengketanya oleh kepolisian,” kata Sri Mulyadi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya