SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya berbicara dalam rapat koordinasi dengan media massa di RM Ayem Tentrem Sragen, Rabu (3/12/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen membentuk tiga tim monitoring dan evaluasi atau monev protokol kesehatan yang bertugas pada hari H pemungutan suara, Rabu (9/12/2020) mendatang.

Tiga tim monitoring tersebut bertugas sesuai jenjang tugasnya mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Kepala DKK Sragen dr. Hargiyanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (3/12/2020), menyampaikan DKK menyiapkan tim untuk memastikan dan monev pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hargiyanto menyiapkan tiga tim itu. Pertama, tim monev kabupaten yang anggotanya para dokter yang keliling dengan mobil ambulans.

Polda Jateng Bekuk 1 Tersangka Penyebar Video Azan Seruan Jihad

Kedua, tim dengan memanfaatkan ambulans di 25 puskesmas dan stand by di puskesmas masing-masing. Ketiga, tim yang dikoordinasi bidan desa/bidan kelurahan dengan basis di 208 desa/kelurahan.

“Skema tiga tim itu sudah disampaikan ke KPU. Dengan skema itu, setiap tim ada nomor kontak koordinator dan fasilitas yang ada. Prinsipnya selama pemungutan suara, DKK membantu dalam penegakan protokol kesehatan. Untuk proses pemilihan di Technopark bisa dilakukan karena orangnya tinggal di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sragen Khoirul Huda dalam rapat koordinasi dengan media massa di Rumah Makan Ayem Tentrem, Sragen, Rabu siang, menyampaikan teknis pemungutan suara bagi pemilih di Technopark, RSUD, dan warga yang isolasi mandiri di rumah masih menjadi sorotan sejumlah pihak.

Datang Langsung ke Tempat Isolasi

Para pemilih di sejumlah tempat itu, jelas dia, akan difasilitasi tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dengan cara petugas datang langsung ke tempat-tempat isolasi itu.

Bertemu Menkop UKM, Manajemen Koperasi Batur Jaya Klaten Curhat Soal Blok Rem

Selain persoalan itu, Huda juga mengungkapkan pentingnya rapid test bagi saksi dan pemantau pemilu karena berada di lingkaran TPS bersama KPPS dan Pengawas TPS.

Dia menyampaikan PKPU pun tak mengatur tentang kewajiban rapid test itu. Huda menyampaikan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covbid-19 Sragen untuk menyikapi hal itu.

“Sepertinya dari DKK juga tidak memungkinkan waktunya untuk rapid test karena jumlahnya bisa sampai 6.800-an orang karena selain saksi ada dua pemantau pilkada yang mestinya juga rapid. Jumlah TPS di Sragen ada 2.271 TPS. Kalau masing-masing TPS ada saksi dan pemantau pemilu maka jumlahnya mencapai 6.800-an orang itu,” katanya.

Tak Ada Toleransi, Polisi bakal Tindak Tegas Penyabotase Pilkada Sukoharjo!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya