Jakarta [SPFM], Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum membahas laporan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terkait kader Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin disebut-sebut Mahfud memaksa untuk memberi uang kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Djanedjri M Gaffar.
Anggota Dewan Kehormatan, Jero Wacik, Jumat (20/5) mengungkapkan, hal tersebut belum masuk pembahasan. Dewan Kehormatan juga belum menjadwalkan pemanggilan kembali Nazaruddin, untuk mengonfirmasi laporan Mahfud tersebut. Sejauh ini, menurut Wacik, Dewan Kehormatan masih membahas soal pelanggaran etika yang dilakukan Nazaruddin. [vivanews/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda