SOLOPOS.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti didampingi Dirut RSIS Yarsis dr. Agus Atmanto saat meninjau ruang rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut, Sabtu (19/2/2022). (Istimewa-RSIS Yarsis)

Solopos.com, JAKARTA–Hasil survei Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan dari 1.158 rumah sakit, sebanyak 80% setuju dengan kebijakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), sedangkan 20% lainnya tidak setuju. Kepala Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengakui masih ada sebagian rumah sakit yang belum setuju akibat perbedaan karakteristik masing-masing rumah sakit.

“Kalau menurut survei Persi, DJSN, dan Kemenkes umumnya RS menyambut baik penerapan KRIS. Adapun kalau ada RS yang lain mungkin dipengaruhi oleh kesiapan masing-masing RS dengan karakteristik yang berbeda-beda,” paparnya, Rabu (21/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut, Mickael menjelaskan pada paparan hasil survei sikap RS oleh DJSN saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Selasa (20/9/2022) menunjukkan 83% RSUD provinsi setuju dengan sembilan kriteria KRIS, dan sisanya tidak. Sementara untuk keseluruhan kriteria yang berjumlah 12, sebanyak 79% telah setuju dan sisanya, yaitu 17% tidak setuju.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga Mahfud Md Buka-bukaan Soal Modus Dugaan Pencucian

Sementara berdasarkan hasil survei Kemenkes dari 698 rumah sakit, belum ada rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tersebut. Kriteria yang paling dibutuhkan oleh rumah sakit adalah nomor 8 dan 10, yakni kepadatan ruang dan kamar mandi dalam.

Adapun 12 kriteria yang harus diimplementasikan seluruh rumah sakit terkait kelas standar, yaitu:

  1. Bahan bangunan di rs tidak memiliki porositas tinggi.
  2. Ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan.
  4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).
  5. Tenaga kesehatan satu orang per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan di 20-26 derajat celcius dan kelembapan stabil.
  7. Pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit dari infeksi, non infeksi, bersalin).
  8. Kepadatan ruangan maksimal empat tempat tidur per ruang rawat, memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, ukuran tempat tidur dapat disesuaikan.
  9. Tirai/partisi tempat tidur (jarak tirai 30cm dari kantai panjang min 2m, bahan tidak berpori).
  10. Kamar mandi dalam ruangan.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar.
  12. Aksesibilitas outlet

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 20 Persen RS Tak Setuju dengan Kelas Standar, Ini Kata DJSN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya