SOLOPOS.COM - Konferensi pers penggelapan pajak di Kanwil DJP DIY, Kamis (22/9/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Solopos.com, SLEMAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan dua tersangka kasus pengemplang pajak ke Kejaksaan Tinggi DIY. Akibat pengemplangan pajak ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Dua wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah perseorang berinisial HP dan perseoran atau perusahaan atas nama PT PJM. Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kanwil DJP DIY menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka HP mempunyai kewajiban pajak dari Januari hingga September 2016. Atas tindakan tidak patuh membayar pajak ini, menimbulkan kerugian senilai Rp50,52 miliar.

Sedangkan tersangka dari PT PJM mempunyai tanggung jawab pajak dari Oktober 2016 sampai Desember 2017. Perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,78 miliar.

Baca Juga: Wow! Barbuk Kasus Ngemplang Pajak di Jogja: Uang Rp12 M, 9 Jam & 32 Tas Mewah

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Yunipan Nur Yogananta, mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus ini yaitu tidak jujur dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Kedua tersangka melaporkan SPT pajak dengan data yang tidak benar dan tidak lengkap. Dia menuturkan omzet sebenarnya yang dimiliki kedua tersangka itu tidak dilaporkan dengan benar, sehingga ada potensi pajak yang tidak terpungut.

“Sehingga pembayaran pajak tidak sesuai yang seharusnya. Menyebabkan kerugian negara,” jelas dia, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Sedih, 4 Ekor Kambing Milik Kakek-Kakek di Gunungkidul Mati Terbakar

Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo, mengatakan kerugian negara ini berasal dari tersnagka HP yang mempunyai kewajiban pajak dari Januari sampai dengan September 2016. Atas tindakan itu, HP diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp50,52 miliar.

Sedangkan tersangka lain adalah PT PJM yang mempunyai tanggung jawab pajak dari Oktober 2016 sampai Desember 2017. Perusahaan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp46,78 miliar. Kerugian negara dari kedua tersangka mencapai Rp97,3 miliar.

Dia menjelaskan DJP DIY melakukan penegakan hukum bidang perpajakan sebagai upaya terakhir dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan. DJP sudah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan perpajakan.

Baca Juga: Kasihan, Bayi Perempuan Masih Hidup Ditemukan di Pematang Sawah Bantul

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pengenaan tersangka terhadap PT PJM  ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh penyidik pegawai negeri Sipil [PPNS] Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Begini Modus Pidana Pajak 2 Warga DIY yang Rugikan Negara Hampir Rp100 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya