SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

DJP Jateng I batal menyandera atau gijzeling penanggung pajak asal Semarang yang memiliki tunggakan pembayaran pajak senilai Rp100 juta.

Semarangpos.com, UNGARAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia rencana akan menyandera atau melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak berinisial HI, 50, warga Semarang, Selasa (22/3/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, proses gijzeling kepada pengusaha konstruksi yang memiliki tunggakan senilai Rp119 juta itu batal dilaksanakan. IH yang semula akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) IIA Ambarawa itu keburu melakukan pembayaran sehingga proses gijzeling pun dihentikan.

“Sebenarnya tadi prosesnya [gijzeling] sudah akan kami lakukan. Pelaku juga sudah di sini. Tapi, tidak beberapa lama pelaku membayar tunggakan pajaknya, sehingga prosesnya pun kami hentikan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto saat menggelar jumpa pers di halaman depan LP IIA Ambarawa, Selasa.

Dasto mengaku proses penagihan terhadap HI sebenarnya sudah dilakukan sejak 2010 lalu. Namun, HI selalu menangguhkan kewajibannya.

Berbagai upaya pun sudah dilakukan untuk menagih pembayaran pajak baik sesuai dengan UU No 19/2000, yakni baik secara teguran maupun pencekalan terhadap pelaku untuk keluar negeri selama tujuh bulan. Kendati demikian, peringatan itu tidak digubris oleh HI hingga harus dilakukan gijzeling.

Dasto menilai dengan pelunasan tunggakan yang dilakukan HI itu, membuktikan ampuhnya program gijzeling yang dilakukan Kanwil DJP Jateng I. Gijzeling ini dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR-83/MK.03/2016 bertanggal 15 Februari 2016. “Penyanderaan [gijzeling] merupakan pengekangan sementara waktu pada penanggung pajak di tempat tertentu. Untuk ini kami bekerja sama dengan Lapas IIA Ambarawa sebagai tempat penyanderaan. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak [WP] dapat segera melunasi utang pajaknya dan memberikan efek jera kepada penunggak lainnya,” imbuh Dasto.

Sasar 4 Wajib Pajak
Dasto menambahkan pada 2016 ada sebanyak empat wajib pajak yang menjadi target penyanderaan Kanwil DJP I Jateng dengan total tunggakan sebesar Rp2,5 miliar. Dari empat target itu semuanya merupakan wajib pajak yang berasal dari perseroan atau badan hukum.

Di sisi lain, Kepala Lapas IIA Ambarawa, Priya Pratama, mengaku siap menyukseskan program penertiban pajak yang dilakukan Kanwil DJP I Jateng. Ia pun sudah menyiapkan sel khusus yang diperuntukan bagi para penanggung pajak yang perlu dilakukan penyanderaan.

“Selnya hampir sama seperti sel-sel tahanan lainnya, tidak ada keistimewaan. Ukurannya 2,5 meter x 4 meter dan terletak di lantai satu,” tutur Priya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya