SOLOPOS.COM - Irjen Pol. Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Irjen Pol. Djoko Susilo (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Tim penasihat hukum Irjen Pol Djoko Susilo menyatakan telah siap mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupso (Tipikor) pada Selasa (23/4/2013).

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

Juniver Girsang, salah satu penasihat hukum Djoko Susilo, mengatakan tim penasihat hukum dan Djoko Susilo sudah siap mengikuti proses persidangan.

“Kami merasa senang bahwa berkas ini sudah dilimpahkan. Selama ini kami menunggu karena sudah cukup lama Pak DS [Djoko Susilo] juga menunggu proses persidangannya,” ujarnya di gedung KPK, Kamis (18/4/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menuturkan dalam persidangan akan diketahui dengan jelas soal tuduhan kepada mantan Gubernur Akpol tersebut.

“Kami akan mencermati kemudian mengupas, kemudian mnejawab secara terang dan tegas apakah benar tuduhan kepada Pak DS dan kami yakin dan percaya sesui dengan dokumen yang kami miliki, Pak DS sudah melaksanakan tugasnya pengadaan simulator SIM secara baik dan benar dalam proses dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Menurutnya, berkas perkara mantan Kepala Korlantas Polri itu cukup tebal yaitu mencapai 1,2 meter.

“Berkas yang kami dapatkan itu memang menurut kami suatu berkas yang tertinggi 1 meter 20 centimeter.”

Juniver menilai sebagian berkas itu justru banyak yang tidak relevan seperti dokumen dan surat yang tidak ada hubungannya dengan DS. Namun, pihaknya akan mempelajari dari berkas perkara itu kemudian akan membuktikan dakwaan yang sudah diterima. “Kami mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan eksepsi lebih lanjut.”

Soal rencana Djoko Susilo melakukan pembuktian terbalik atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, katanya, penasihat hukum akan menjawab hal itu dalam persidangan.

Saat ditanya rencana menghadirkan saksi Kapolri dalam persidangan, Juniver mengatakan sampai saat ini penasihat hukum melihat Kapolri belum ada relevansinya dengan berkas perkara. Namun, pihaknya akan melihat lebih lanjut proses persidangan.

KPK juga menetapkan tersangka Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigjend Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Djoko diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi melalui pembelian sejumlah aset. Sejauh ini, KPK telah menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp70 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya