SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL : Djoko Suprapto, terdakwa kasus penipuan pembangkit listrik mandiri (PLM) Jodhipati, divonis bersalah dan harus menjalani masa kurungan selama tiga tahun enam bulan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Purwono, ketua majelis hakim,  di Pengadilan Negeri Bantul, kemarin.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamari. Sebelumnya, Djoko Suprapto, dituntut selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Purwono yang juga Ketua PN Bantul menyatakan, terdakwa Djoko Suprapto terbukti secara sah melakukan tindak penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. ”Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Rp1,345 miliar dan tidak punya itikad baik untuk mengganti kerugian UMY,” ujar Purwono dalam amar putusannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, telah menyebabkan nama UMY tercemar dan karena perbuatannya, menyebabkan kegiatan belajar mengajar terganggu. Purwono mengatakan, untuk barang bukti berupa mesin pembangkit listrik, diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT. Mentari Primakarsa melalui Rian Indarto.

Jatuhnya vonis tersebut ditanggapi dengan dingin oleh Djoko Suprapto. “Tenang saja, dunia belum berakhir,” katanya sembari berjalan masuk ruang tunggu tahanan.

Sementara itu, Sunu W. Ciptahutama, penasihat hukum Djoko, menyatakan banding dengan keputusan hakim. “Kita akan segera mengajukan proses administrasinya,” kata Sunu.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Djoko ini sarat dengan nuansa politis. Djoko, imbuh Sunu, hanyalah pihak yang dikorbankan oleh kekuatan yang lebih besar, yaitu perekayasa kasus.

Dia mengatakan, bahwa dirinya sudah mengantongi nama yang mengorbankan Djoko tersebut. “Bukan dari UMY, tunggu nanti saja setelah kasus ini kita follow up,” jelas Sunu.

Lebih lanjut dikatakan, dirinya menengarai ada intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan untuk merekayasa kasus Jodipati ini dengan jalan mengkambinghitamkan Djoko.

Sementara itu, Muchtar Zuhdy, penasehat hukum UMY mengatakan, bahwa putusan hakim sangat cermat. “Semua bukti dan fakta memang mengarah bahwa Djoko Suprapto bersalah,” kata Muchtar.

Ketika disinggung mengenai rencana gugatan perdata untuk Djoko, Muchtar mengatakan dirinya akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pihak UMY. “Saya hanya mendapat kuasa untuk kasus pidana, yang perdata tunggu dulu,” jelasnya.

Dia berjanji, dalam waktu dekat ini akan berdiskui dengan UMY terkait rencana gugatan secara perdata. Mengenai rencana banding yang akan diajukan oleh pihak Djoko, Muchtar menyatakan bahwa hal tersebut adalah yang bersangkutan. “Tidak ada masalah, kasus ini harus menjadi pembelajaran semua pihak,” pungkas Muchtar. (Harian Jogja Cetak/Dian Ade Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya