Bandung (Solopos.com)--DJ Riri melaporkan balik mantan isterinya Alice Norin dan kekasihnya DJ Alvin ke Polda Jabar atas pasal perbuatan tidak menyenangkan. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum DJ Riri, Roberto Hutagalung usai pemeriksaan di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (17/3/2011).
“Dalam peristiwa ini kita simpulkan ada tindakan pidana terhadap Riri karena perlakuan DJ Alvin dan Alice saat Riri menjalankan profesinya (DJ-red). Untuk itu Riri sendiri sudah membuat laporan ke polisi melaporkan Alvin dan Alice di polda jabar dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Roberto.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
Namun ia mengelak saat disinggung pelaporan Riri itu dilakukan untuk membalas laporan Alice. “Bukan lapor balik tapi kami hanya evaluasi kejadian dan kita ingin memproporsional kejadian itu,” katanya.
Ia mengungkapkan pelaporan ke Polda Jabar itu telah dilakukan 5-6 hari yang lalu. Ia pun mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Riri akan dipanggil untuk laporannya itu. “Hak penyidik untuk memanggil kembali. Yang jelas, Riri sudah memberikan keterangan untuk BAP,” katanya.
Pihak Riri pun telah menyiapkan 6 orang saksi, dimana salah satunya adalah Ola Harika isteri DJ Riri yang saat itu ada saat kejadian. “Enam saksi tersebut telah diperiksa. Intinya mereka melihat sendiri kejadian tersebut, salah satunya Ola,” kata Roberto.
(dtc/tiw)